Wednesday, April 18, 2012

SISTEM PENDATAAN PENDIDIKAN DASAR

Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no. 51 tahun 2011 tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS. kebutuhan Data Pokok Pendidikan Dasar yang terintegrasi pada skala Nasional, perlu di dukung oleh data yang cepat, akurat, lengkap, valid, akuntabel dan terus up to date. Pendataan digunakan untuk perencanaan pendidikan, dan pelaksanaan program-program pendidikan secara tepat sasaran  yang  lengkap dan akurat. Ketersediaan data   tersebut dimanfaatkan untuk perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional agar lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan.

No comments:

Post a Comment